Peningkatan Literasi Hukum Digital di Kalangan Remaja: Upaya Pencegahan Cyberbullying di Sekolah
Peningkatan Literasi Hukum Digital di Kalangan Remaja: Upaya Pencegahan Cyberbullying di Sekolah
Abstract
Perkembangan teknologi digital yang pesat telah membawa dampak besar terhadap kehidupan remaja, khususnya dalam aktivitas komunikasi dan interaksi di dunia maya. Namun, kemudahan ini juga memunculkan risiko, salah satunya adalah maraknya kasus cyberbullying di kalangan pelajar. Kurangnya literasi hukum digital di kalangan remaja menyebabkan rendahnya pemahaman terhadap hak dan kewajiban dalam penggunaan media digital, serta konsekuensi hukum dari tindakan yang melanggar etika digital. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum digital siswa di tingkat sekolah menengah sebagai upaya preventif terhadap tindakan cyberbullying. Metode yang digunakan adalah penyuluhan interaktif, diskusi kelompok, dan simulasi kasus hukum digital yang relevan dengan kehidupan sehari-hari remaja. Kegiatan ini dilaksanakan di beberapa sekolah mitra di wilayah [sebutkan lokasi jika perlu], dengan melibatkan siswa, guru, dan tenaga kependidikan. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta mengenai aspek hukum dalam dunia digital, termasuk identifikasi bentuk cyberbullying, pelaporan kasus, serta sanksi hukum yang berlaku. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membentuk budaya digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab di lingkungan sekolah.